Kitab Al Wajiz: Bab Bejana-bejana

Ringkasan Kajian

Pembicara : Ustadz Badrussalam, Lc

Waktu : Senin, 3 Desember 2007 Pukul 16.30 WIB

Tempat : Aula Al Hurriyyah IPB Dramaga

Pembahasan : Kitab Al Wajiz

 

Bab Bejana-bejana

Telah ada pengharaman minum di bejana dan perak.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

Janganlah kalian minum dengan memakai bejana emas atau perak dan janganlah kalian makan dengan memakai piring emas atau perak, karena sesungguhnya (wadah-wadah yang mengandung emas atau perak) itu milik mereka (orang-orang kafir) di dunia dan milik kalian di akhirat nanti. (Muttafaqun ‘alaih)

Kemudian ada perbedaan pendapat antara para ulama apakah untuk makan dan minum saja atau bukan. Namun pendapat yang kuat adalah yang mengatakan bahwa diharamkannya menggunakan bejana emas dan perak itu hanyalah sebatas (untuk) makan dan minum saja.

 

Begitu juga khilaf mengenai kulit yang disamak, dan pendapat yang kuat adalah yang mengatakan bahwa kulit yang disamak untuk qurban itu adalah suci. Yang tidak disamak itu tetap najis.

 

 

Bab Thaharah dalam Shalat

Yakni melakukan wudhu untuk setiap kali shalat.

Beberapa keutamaan wudhu:

  1. Wudhu merupakan setengah dari keimanan.

  2. Wudhu dapat menggugurkan dosa.

  3. Menjaga wudhu adalah sifat seorang mukmin.

  4. Berwudhu di saat-saat sulit menjadi perbincangan malaikat.

 

Syarat-syarat sah wudhu:

  1. Niat

    Niat secara bahasa berarti maksud dan keinginan kuat.

    Niat secara terminologi dapat dibagi menjadi dua, yakni secara umum dan secara khusus. Yang dimaksud secara umum adalah …. sedangkan yang dimaksud secara khusus adalah kita berniat untuk beribadah kepada Allah.

    Niat itu juga terbagi menjadi dua.

    a. Ta’yin (amal) –> niat yang dibedakan apakah ibadah itu wajib, sunnah atau yang lain.

    b. Idhafah lillah –> niat yang dibedakan kepada siapa kita beribadah.

    Yang dimaksud dengan keserupaan ibadah ialah apakah suatu ibadah tersebut ada pembagiaannya lagi atau tidak. Misal, shalat itu ada shalat wajib ada juga shalat tathawwu’ sedangkan contoh dari ibadah yang tidak termasuk dalam ke dalam contoh keserupaan ibadah adalah adzan.

  2. Membaca bismillah. Ada khilaf diantara ulama mengenai hal ini. Ada yang mengatakan bahwa hal tersebut tidak ada/tidak disebutkan dalam dalil dan pendapat lain berhujjah atas hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
    Tidak sah shalat bagi orang yang tidak berwudhu dan tidak sah wudhu orang yang tidak menyebut nama Allah atas wudhunya.

  3. Al Muwalah: terus-menerus/tidak diselingi dengan perkara-perkara yang lain.

Perbedaan antara syarat dengan rukun: kalau syarat itu di luar ibadah sedangkan rukun di dalam ibadah.

 

Rukun-rukun wudhu:

  1. Mencuci wajah

  2. Mencuci tangan sampai dengan siku

  3. Mengusap kepala

  4. Mencuci kaki sampai dengan mata kaki.

Perbedaan antara rukun dengan kewajiban: jika rukun ditinggalkan maka dapat menyebabkan batal, sedangkan jika kewajiban ditinggalkan maka dapat berdosa tetapi tidak membatalkan.

 

Kewajiban-kewajibannya:

a. Berkumur-kumur

b. Menghirup air ke hidung (istinsyaq)

 

 

Sesi pertanyaan (T/J):

T: Apakah hadits ‘ath-thahur syathrul minal imaan’ itu dapat diartikan dengan ‘kebersihan sebagian dari iman’?

J: Tidak.

 

T: Ketika sedang berwudhu kemudian tiba-tiba ingin buang air kecil, apakah kita batalkan saja atau diteruskan terlebih dahulu?

J: Dibatalkan saja.

Blog baru MT. Al Furqon

Alhamdulillah…blog ini sudah terbuat.

Silakan dimanfaatkan dengan baik.

Ditulis dalam Uncategorized. Tag: . 2 Komentar »